Hukum islam bagi seorang yang sudah menikah ketika melakukan hubungan
seksual dikembalikan kepada paparan hukum islam pada umumnya. Bisa Wajib,
Sunnah, Makruh, Maupun Haram.
1. Wajib
Apabila seorang suami atau istri sedang
mengalami kondisi ‘pingin’ berhubungan
seksual yang memuncak, Di khawatirkan
padanya kalau tidak melakukan hubungan seksual dengan pasangan halalnya akan
jatuh pada perbuatan maksiat / zina. Maka ketika suami mengajak istrinya
berhubungan seks, istri diharuskan memenuhinya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ
امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا
لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Apabila
seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjangnya, lalu istri tidak mendatanginya,
hingga dia (suaminya) bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat
melaknatnya hingga pagi tiba.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
Seharusnya yang dilakukan istri adalah memenuhi ajakan suaminya ketika
dirinya diajak berhubungan suami istri.
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ
زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ ، وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ
“Jika seorang laki-laki
mengajak istrinya untuk menyalurkan hajatnya (kebutuhan biologisnya), maka
hendaklah ia mendatangi suaminya, meskipun dia sedang berada di tungku
perapian.” (HR. Ibnu Syaibah, at-Tirmidzi, ath-Thabarani dan
berkata at-Tirmidzi Hadits Hasan Gharib, dan dishahihkan Ibnu Hibban)
Berkata al-Imam Syaukani rahimahullah, tentang hadits diatas: “Kalau
dalam keadaan seperti itu saja tidak boleh seorang istri menyelisihi suami,
tidak boleh tidak memenuhi ajakan suami sedangkan dia dalam keadaan seperti
itu, maka bagaimana dibolehkan untuk menyelisihi suami selain dari kondisi
itu.” (Silahkan Lihat Nailul Authaar)
2. SUNNAH
Secara umum ketika rutin melalukan hubungan intim diniatkan mencapai
beberapa tujuan utama dari jimak (bersetubuh) antara lain:
a) Dipeliharanya nasab (keturunan), sehingga mencapai jumlah yang ditetapkan
menurut takdir Allah
b) Mengeluarkan air yang dapat mengganggu kesehatan badan jika ditahan terus
c) Mencapai maksud dan merasakan kenikmatan, sebagaimana kelak di surga
d) Menundukkan pandangan, menahan nafsu,
e) menguatkan jiwa dan agar tidak berbuat serong bagi
kedua pasangan.
3. Makruh
Menurut pendapat sebagian ulama, ketika melakukan hubungan seksual di dalam
kamar mandi hukumnya makruh. Makruh juga
hukumnya menceritakan detail proses hubungan intim yang dilakukan suami istri
kepada orang lain tanpa kepentingan yang besar di dalamnya.
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: Dan dalam hadits ini (”Sesungguhnya
yang termasuk manusia paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat
adalah seorang laki-laki yang menggauli istrinya lalau dia menceritakan
rahasianya (jima’ tersebut)”(HR Muslim) ).
Ada pengharaman bagi seorang laki-laki menyebarluaskan apa yang terjadi
antara dia dengan istrinya berupa jima’, dan menceritakan secara detail hal itu
dan apa yang terjadi dengan perempuan pada kejadian itu (jima’) berupa ucapan
(desahan) maupun perbuatan dan yang lainnya. Adapun sekedar menyebutkan kata
jima’, apabila tidak ada faidah dan keperluan di dalamnya maka hal itu makruh
karena bertentangan dengan maru’ah (kehormatan diri).
4. Haram/Berdosa
Yaitu ketika istri sedang haid, suami memaksa melakukan hubungan seksual.
Atau ketika istri sedang nifas termasuk melakukan hubungan seksual di dubur
(anal seks).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya
menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang
shahih” (Al Majmu’, 2: 359). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
“Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram
berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624)
Dalam hadits disebutkan :
مَنْ أَتَى حَائِضًا
أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى
مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-
“Barangsiapa yang
menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah
kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa
sallam-.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan
bahwa hadits ini shahih).
Imam Asy Syafi’i
rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia
telah terjerumus dalam dosa besar.”
Semoga paparan ringkas mengenai Apa
Hukumnya dalam Islam Suami Istri Berhubungan Intim bisa memberikan
manfaat bagi pengunjung sekalian.

No comments :
Post a Comment