Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma
ba’du,
Ada seribu cara untuk memuaskan suami ketika istri sedang haid,karena Islam
tidak menghukumi fisik wanita haid sebagai benda najis yang selayaknya dijauhi,
sebagaimana praktek yang dilakukan orang yahudi. Anas bin Malik menceritakan;
أن اليهود كانوا إذا
حاضت المرأة فيهم لم يؤاكلوها ولم يجامعوهن في البيوت فسأل الصحابة النبي صلى الله
عليه وسلم فأنزل الله تعالى : ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في
المحيض…
“Sesungguhnya orang yahudi, ketika istri mereka mengalami haid, mereka
tidak mau makan bersama istrinya dan tidak mau tinggal bersama istrinya dalam
satu rumah”.
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah bahwa haid itu kotoran,
karena itu hindari wanita di bagian tempat keluarnya darah haid…” (HR. Muslim)
Dengan demikian, suami masih bisa melakukan apapun ketika istri haid,
selain yang Allah larang dalam Al-quran, yaitu melakukan hubungan intim.
Ada 3 Macam Interaksi
Intim Suami dan Istri Ketika Haid
11. Interaksi dalam bentuk hubungan intim ketika haid
Perbuatan ini haram
dengan sepakat ulama, berdasarkan firman Allah :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ
الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا
تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ
أَمَرَكُمُ اللَّهُ
“Mereka bertanya
kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu
hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu
mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka
campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang
mensucikan diri”. (QS. Al-Baqarah :
222)
Orang yang melanggar
larangan ini, wajib bertaubat kepada Allah, dan membayar kaffarah, berupa
sedekah satu atau setengah dinar.
2 2. Interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu selain
di daerah antara pusar sampai lutut istri ketika haid.
Interaksi semacam ini hukumnya halal dengan sepakat ulama. A’isyah radhiyallahu
‘anha menceritakan ;
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حِضْتُ يَأْمُرُنِي أَنْ أَتَّزِرَ،
ثُمَّ يُبَاشِرُنِي
“Apabila saya haid,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai
sarung kemudian beliau bercumbu denganku”. (HR. Ahmad, Turmudzi dan dinilai
shahih oleh Al-Albani).
Hal yang sama juga
disampaikan oleh Maimunah radhiyallahu ‘anha ;
“Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bercumbu dengan istrinya di daerah di atas sarung, ketika
mereka sedang haid”. (HR. Muslim)
3 3. Interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu di
semua tubuh istri selain hubungan intim dan anal seks.
Interaksi semacam ini
diperselisihkan ulama.
a)
Imam Abu Hanifah,
Malik, dan As-Syafii berpendapat bahwa perbuatan semacam ini hukumnya haram.
Dalil mereka adalah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana
keterangan A’isyah dan Maimunah.
b)
Imam Ahmad, dan
beberapa ulama hanafiyah, malikiyah dan syafiiyah berpendapat bahwa itu
dibolehkan. Dan pendapat inilah yang dikuatkan An-Nawawi dalam Syarh Shahih
Muslim.
Diantara dalil yang
mendukung pendapat kedua adalah :
1)
Firman Allah :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ
فِي الْمَحِيضِ
“Mereka bertanya
kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan
diri dari Al-Mahidh..”
Ibn Utsaimin
mengatakan, Makna Al-Mahidh mencakup masa haid atau tempat keluarnya haid. Dan
tempat keluarnya haid adalah kamaluan. Selama masa haid, melakukan hubungan
intim hukumnya haram. (As-Syarhul Mumthi)
Ibn Qudamah mengatakan :
فتخصيصه موضع الدم
بالاعتزال دليل على إباحته فيما عداه
Ketika Allah hanya
memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini dalil bahwa selain
itu, hukumnya boleh. (Al-Mughni)
2) Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika para
sahabat menanyakan tentang istri mereka pada saat haid.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ
إِلَّا النِّكَاحَ
“Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah”.(H.R. Muslim)
Ketika menjelaskan hadis ini, At-Thibi
mengatakan ;
“Makna kata ‘nikah’ dalam hadis ini adalah
hubungan intim.” (Aunul ma’bud)
Hubungan intim disebut
dengan nikah, karena nikah merupakan sebab utama dihalalkannya hubungan intim.
3) Disebutkan dalam riwayat lain, bahwa terkadang Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam juga melakukan praktek yang berbeda seperti di atas.
Diriwayatkan dari Ikrimah, dari beberapa istri Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam;
أن النبي صلى الله عليه
وسلم كان إذا أراد من الحائض شيئا ألقى على فرجها ثوبا
“Bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam ketika hendak melakukan hubungan intim dengan istrinya yang
sedang haid, beliau menyuruhnya untuk memasang pembalut ke kemaluan istrinya.” (HR. Abu Daud dan Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan: Sanadnya kuat).
Jadi, Jangan
Sekali-kali Melakukan Onani Tanpa Bantuan Tubuh Istri.
Memahami hal ini, selayaknya suami tidak perlu risau ketika istrinya haid.
Dan jangan sekali-kali melakukan onani tanpa bantuan tubuh istri. Mengeluarkan
mani dengan selain tubuh istri adalah perbuatan yang terlarang, sebagaimana
firman Allah ketika menyebutkan kriteria orang mukmin yang beruntung.
وَالَّذِينَ هُمْ
لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ( ) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ( ) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ
فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri
mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini
tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah
orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Al-Mukminun:
5 – 7)
Diantara sifat mukminin yang beruntung adalah orang yang selalu menjaga
kemaluannya dan tidak menyalurkannya, selain kepada istri dan budak
wanita. Artinya, selama suami menggunakan tubuh istri untuk mencapai
klimaks syahwat, maka tidak dinilai tercela.
Berbeda dengan “orang yang mencari selain itu”, baik berzina dengan wanita
lain, atau menggunakan bantuan selain istri untuk mencapai klimaks, Allah sebut
perbuatan orang ini sebagai tindakan melampaui batas.
Wassalam

No comments :
Post a Comment